PRO KONTRA SK. 632 DAN 607/KPTS/DIR/2009 TENTANG KENAIKAN GAJI Mahoni, 15 Januari 2010. Setelah ditunggu-tunggu dan disuarakan Sekar hampir 2 tahun, akhirnya Direksi Perum Perhutani menaikkan gaji karyawan Perum Perhutani. Keputusan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam SK Direktur Utama Perum Perhutani No. 632/Kpts/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan besarnya tambahan tunjangan jabatan bagi pejabat Jenjang Jabatan I dan Jenjang Jabatan II dan SK Direktur Utama No : 607/Kpts/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Penetapan besarnya tunjangan penyesuaian penghasilan bagi pejabat Jenjang Jabatan III sampai dengan PKWT. Kenaikan gaji tersebut mulai berlaku per Oktober 2009. Namun demikian, terbitnya kedua SK tersebut ternyata justru menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan karyawan. Bahkan nyaris menimbulkan demotivasi kerja, penggalangan mogok kerja sampai ada keinginan untuk berdemo. Sebagian besar karyawan – terutama yang berada di level jenjang Jabatan III ke bawah – menyatakan kecewa atas kesenjangan kenaikan gaji yang ditetapkan oleh kedua SK tersebut. Lho kenapa? Naik gaji kok malah kecewa? Jika menilik isi SK 632 dan 607 tersebut di atas, memang wajar saja jika kemudian timbul ketidakpuasan karyawan. Bagaimana tidak ? Kenaikan gaji jenjang II dan I, cukup besar bedanya dengan jenjang kenaikan gaji jenjang III ke bawah. Untuk jajaran Administratur ke atas, mendapatkan kenaikan gaji sebagai Tambahan Tunjangan Jabatan minimal sebesar Rp. 5 juta. Sedangkan untuk jenjang PKWT sampai dengan jenjang III mendapatkan Tunjangan Penyesuaian Penghasilan (TPP) sebesar Rp. 100 rb sd 750 rb. Kesenjangan yang sangat mencolok inilah yang menjadi pangkal kekecewaan sebagian besar karyawan. Berbagai suara dan aspirasi bergulir yang disampaikan baik melalui sms, telepon maupun tulisan-tulisan di media grup facebook Sekar. Hampir sebagian besar pada intinya menyatakan ketidakpuasan atas proporsi kenaikan gaji yang berbeda tersebut dan mempertanyakan dasar perhitungan serta pertimbangan atas SK Kenaikan gaji tersebut. Melalui “GERAKAN FACEBOOKER KARYAWAN PERHUTANI DUKUNG BOD REVISI SK 606 DAN 607″ telah diikuti oleh lebih dari 400 orang karyawan Perhutani. Untuk menghindari bola panas ini semakin liar bergulir, maka DPP Sekar Perhutani mengambil kebijakan antisipatif dengan mengajukan permohonan audiensi kepada BoD untuk menyampaikan aspirasi karyawan tersebut. Maka pada tanggal 13 Januari 2010, Sekar (bersama dengan SP2P) telah bertemu dan beraudiensi dengan BoD untuk saling mendapatkan informasi yang lengkap agar keresahan soal kenaikan gaji ini dapat segera teratasi. Audiensi dihadiri oleh seluruh anggota BoD, Pengurus Sekar Perhutani, dan Pengurus SP2P dengan agenda utama untuk mendapatkan penjelasan yang memadai dan berdialog mengenai kebijakan-kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Direksi Perum Perhutani, terutama terkait terbitnya SK Direktur Utama Perum Perhutani No. 632/Kpts/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Penetapan besarnya tambahan tunjangan jabatan bagi pejabat Jenjang Jabatan I dan Jenjang Jabatan II dan SK Direktur No : 607/Kpts/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Penetapan besarnya tunjangan penyesuaian penghasilan bagi pejabat Jenjang Jabatan III sampai dengan PKWT. Berdasarkan hasil dialog tersebut, diperoleh beberapa point penting dari penjelasan BoD antara lain sebagai berikut : Selain mendialogkan permasalahan gaji, Sekar Perhutani memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempertanyakan soal tidak adanya seleksi peningkatan PP ke pegawai tahun 2009. Dalam kesempatan tersebut, Sekar perhutani juga mendesak BoD agar peningkatan status 2010 dapat dilaksanakan mengingat tuntutan PKB mensyaratkan setap tahun dilaksanakan peningkatan status dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan. Melalui Juru Bicara DPW Sekar Perhutani Unit I, Sekar Perhutani mengusulkan agar peningkatan status dari PP ke pegawai dapat dilaksanakan selambatnya pada Triwulan I 2010. Permasalahan lain yang juga disampaikan terkait dengan adanya terbitnya SK kenaikan gaji BoD yang dikeluarkan oleh Meneg BUM dan diberlakukan surut per Januari 2009. Menjawab pertanyaan tersebut BoD menyampaikan bahwa hal tersebut adalah bukan permintaan BoD Perhutani, tetapi murni kebijakan Meneg BUMN. Sehingga BoD menyatakan yang berwenang menjawab adalah Meneg BUMN dan BoD tidak berkompeten menjawab soal kebijakan tersebut. Disampaikan pula bahwa sebagai wujud empati BoD terhadap kondisi perusahaan dan karyawan saat ini yang masih lebih membutuhkan peningkatan kesejahteraan, maka jajaran BoD sampai dengan audiensi ini berlangsung belum merealisasikan rapel kenaikan gaji tersebut. Namun jika Meneg BUMN memaksa agar gaji tersebut harus dibayarkan, maka BoD sepakat bahwa pencairan rapel kenaikan gaji BoD tersebut akan dimasukan sebagai piutang setelah diaudit oleh KAP. Selanjutnya, dalam rangka memaksimalkan kinerja perusahaan, BoD akan segera menerapkan struktur organisasi baru, dimana dalam struktur baru tersebut akan diberikan penguatan fungsi dan spesifikasi yang besar pada level KPH dengan memperbanyak jabatan setingkat Kasi dan perampingan di struktur organisasi Direksi. PRO KONTRA SK NO. 632 DAN 607 /KPTS/DIR/2009 TENTANG KENAIKAN GAJI Terkait dengan upaya mengubah citra militerisme dan polisional yang masih melekat di tubuh Perhutani menjadi perusahaan yang selalu mengedepankan pendekatan sosial, kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, dan ramah lingkungan, BoD akan melakukan pergantian warna seragam dinas sebagai awal dari perubahan untuk menuju perbaikan perusahaan (mengubah Image, Budaya, Karakter, Semangat dan Lain – lain) serta perubahan logo Perum Perhutani agar filosofi yang terkandung mewakili semua unsur d idalam area bisnis Perhutani (Kayu, Getah, Madu, Wisata dll). Sementara itu, dalam audiensi tersebut BoD juga menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal keberhasilan perusahaan mencapai kinerja yang terbaik di semua level dan posisi pejabat, penerapan sistem remunerasi, reward and punishmet yang terukur serta promosi dan mutasi pejabat yang transparan dan obyektif, maka SMK-CBHRM akan segera diterapkan mulai April 2010. Dalam hal ini Sekar Perhutani sangat mendukung dengan kebijakan SMK-CBHRM, agar setiap karyawan termotivasi untuk berprestasi dan berkompetisi secara fair dengan ukuran-ukuran kinerja yang jelas, agar kondisi perusahaan semakin baik dan kesejahteraan karyawan meningkat (dietweha).
Kamis, 04 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar